Surat Terbuka untuk Kanda Jonru, yang Islamnya Paling Benar

Surat Terbuka untuk Kanda Jonru, yang Islamnya Paling Benar

Tasbihnews.com – Saya iseng-iseng membuka fesbuk, dan di temlen ada seorang teman yang membagikan status Kakanda Jonru Ginting (Assalamualaikum, Kanda) . Tidak sekali dua status belio ini membuat saya skroling-skroling ke fanpej-nya dari atas sampai bawah, kemudian sebaliknya, kemudian dibalik lagi. Kalau bukan karena menyebut kata “#IslamNusantara”, saya tidak akan sedalam ini skroling-nya.

“… jika ada orang yang membuat konsep ‪#‎IslamNusantara,… sebenarnya orang seperti ini BELUM PAHAM mengenai ajaran Islam yang sebenarnya.” Begitu papar Kanda. “Islam telah mengatur semuanya dengan sebaik-baiknya. Pokoknya Islam is very perfect.” Tambahnya. “Islam adalah agama yang SUDAH SEMPURNA. Seratus persen benar dan seratus persen baik.” Tegasnya. “Dan setelah diselidiki, ternyata Islam Nusantara itu buatan orang-orang Liberal dan Syiah yang memang ingin menghancurkan Islam!” Imbuhnya. (link: di sini)

Allahu Akbar !!!

Wallahi, saya mengimani bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar-benar benar bagi saya yang hina nan dlaif ini (Da Ane mah apa atuh?). Namun, saya juga mengimani bahwa Islam adalah satu hal, dan pemeluk Islam adalah hal yang lain. Islam akan selalu benar, namun tidak pemeluknya. Jika Ulil Abshar Abdalla bilang: “Semua agama (termasuk Islam?) memiliki kesalahan”, saya jelas tidak menyepakatinya. Karena tempatnya salah dan lupa HANYA manusia (sudah manusia, cowok, fans Verpul pula! #CowokSelaluSalah).

Makanya, sudah barang tentu Kanda Jonru (begitu juga saya) bisa jadi salah, sementara Islam (Nusantara) akan selalu benar. Dalil Allah dan Rasulullah pasti benar, sementara tafsir bisa jadi salah (dan dipahala satu, bukan?). Seperti Islam yang memiliki aturan, akal pun punya aturannya sendiri (logika/manthiq). Cara pikir yang tidak sesuai dengan aturan cara pikir ini kemudian disebut: fallacy.

Salah pikir yang saya temukan dalam status Kanda Jonru adalah yang dikenal sebagai Ignoratio Elenchi (penarikan kesimpulan yang tidak relevan dengan premis):

“Islam adalah agama yang SUDAH SEMPURNA. Jika ada orang yang….berkata bahwa ajaran Islam perlu diselaraskan dengan budaya setempat, sebenarnya orang seperti ini BELUM PAHAM ajaran Islam…”

Dalam firman (Al-Quran) terdapat: muhkamat (mutlak) dan mutasyabihat (tidak mutlak). Muhkamatsifatnya tidak dapat ditafsir, seperti dalam permasalahan ubudiyah (peribadatan; semisal shalat & puasa). Ia tidak dapat diganggu gugat. Berbeda dengan mutasyabihat, ia terkadang ditentukan olehillat al-hukmi dalam hal pembentukan hukumnya menjadi terkait. Makanya ia tergantung denganethico legal (pesan moral).

Ethico legal (pesan moral) Al-Quran dan Hadits sedemikian rupa sehingga disusun pola pikir untuk ber-istinbath (menggali/mengelaborasinya). Dalam terminologi ia disebut “KAIDAH”, ini pun dalam fiqih dirumuskan dan diberi nama: Kaidah Fiqih (Qawa`id Al-Fiqh). Dalam Qawa`id Al-Fiqhdisebutkan: Al-Adat Muhakkamah (Adat—budaya setempat—dapat menjadi hukum).

Dalam Asybah wa Nadzhoir disebutkan:

أن اعتبار العادة والعرف راجع اليه في الفقه مسائل لا تعد كثرة

Artinya: “Banyak permasalahan fiqih yang tak terhitung jumlanya itu dirujuk kepada peninjauan adat (budaya) dan kebiasan setempat.”

Dalam Faraidl Al-Bahiyyah juga diterangkan:

وكل ما لم ينضبط شرعا ولا وضعا فللعرف رجوعه

Artinya: “Tiap hal yang tidak ada patokannya secara Syara’ dan Wadlo’/Bahasa, maka jalan istinbathnya ditujukan kepada kebiasaan.”

Kitab Al-Mabshut menegaskan:

الثابت بالعرف كاالثابت بالنص

Artinya: “Apa yang ditetapkan oleh kebiasaan, maka ia seperti penetapan oleh nash.”

Islam itu sempurna, namun dengan cara menyelaras dengan budaya (kebiasaan setempat), sehingga ia akan selalu shalih li kulli makan wa zaman. Apakah “orang seperti ini BELUM PAHAM ajaran Islam”, Kanda? Inilah salah pikir dalam status Kanda.

Saya beri contoh:

Darah itu najis. Maka ia tidak boleh ada dalam busana yang dikenakan seseorang ketika hendak shalat. Shalat tidak boleh mengenakan/menempel najis. Namun darah yang terhitung “sedikit” tidak jadi masalah (tepatnya: ma’fu/diampuni). Ukuran “sedikit” ini bagi daerah yang kekeringan air pasti berbeda dengan daerah yang letaknya tak jauh dari laut/sungai. Ketetapan ‘Urf(adat/budaya/kebiasaan) yang menjadi acuan.

Contoh lain (yang sering jadi “bahan gunjingan”):

Jika sampai ada perdebatan tentang tidak diwajibkannya hijab (sehingga pengusung ide ini dianggap anti syariat) itu karena paparan bahwa aspek kultural “aurat perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan” adalah ‘Urf di Arab, sehingga para ulama fiqih (yang sekali lagi konteksnya adalah berbeda dengan di Indonesia) melonggarkan: “Punggung tangan boleh dibuka(baca: tidak aurat)”. Ethico legal pada menutup aurat adalah “gangguan birahi lawan jenis”. Atas elaborasi dari mulai asbab al-nuzul, asbab al-wurud, serta illat al-hukmi yang karenanya pembentukan hukum “menutup aurat” menjadi terkait, mempertimbangkan ‘Urf dimana hukum ini diturunkan, maka disimpulkan: hijab tidak wajib. Pun begitu, para ulama ini tidak kebablasan, karena menjaga diri dari “gangguan birahi” masih wajib, dan mengumbar “aurat” (yang dapat mengganggu birahi) serapat apapun itu (jilboob, misalnya) adalah haram hukumnya.

Biasanya, akan ada respon yang tak kalah salah pikirnya: “Islam Nusantara lahir, kemudian ada qiroah langgam Jawa, tidak menutup kemungkinan aka nada shalat dengan Bahasa Indonesia, nanti akan lahir pula Islam Ortodoks, Islam Darmogandhul, Islam Kejawen, alih-alih melegalkan nikah sesama jenis, kemudian nikah dengan binatang, dan seterusnya…dan seterusnya.”

Perlu dikedepankan terlebih dahulu, bahwa Islam (Nusantara) turun dalam 2 (dua) tema besar:ibadat (ritual) dan muamalat (sosial). Dalam ibadat dikenal “Allah tidak disembah selain dengan cara yang Dia syariatkan (الله لا يعبد الا بما شرع)”, dan dalam muamalat dikenal “Selama tidak ada dalil yang melarang, maka ia bebas (المعاملات طلق حتى يعلم المنع)”.

Membaca Quran ada aturannya, seperti tajwid dan pengucapan makhraj Arab yang benar. Ini ibadat. Namun langgam adalah muamalat, dan tidak ada ijma’ soal langgam mana yang harus dipakai untuk membaca Al-Quran selain memenuhi aturan membaca yang tartil dan benar. Jika Kanda Jonru berfikir bahwa akan ada hal-hal baru dari Islam Nusantara yang seperti di atas, maka Kanda Jonru sedang “salah pikir” yang kedua, yaitu: Post Hoc Ergo Propter Hoc, dimana Kanda salah pikir atas urutan kronologis yang tidak signifikan, atau korelasinya tidak tidak sebab-akibat.

Semoga puasa Kanda Jonru (dan saya) diterima Allah. Bulan berkah, mari raih keberkahan sebanyak-banyaknya dengan tanpa ghibah. Jika ada yang salah, artinya berasal dari saya. Jika ada kebenaran, sudilah kiranya mengambil karena pasti dari Allah.

Wallahu A’lam.

– See more at: http://stakof.blogspot.com/2015/07/salah-pikir-kanda-jonru-ginting.html#sthash.9AGXrbg3.dpuf

Labels: Fakta, Religi

Thanks for reading Surat Terbuka untuk Kanda Jonru, yang Islamnya Paling Benar. Please share...!

Back To Top